
Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut BPD, bukanlah lembaga baru di Desa. Sejak kelahirannya dengan nama Lembaga Musyawarah Desa, lembaga ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan paradigma perundangan yang memungkinkan terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi. Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang BPD adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah tentang kelembagaan di desa termasuk didalamnya BPD. Dalam kedudukannya sebagai lembaga desa yang menjalankan fungsi Pemerintahan Desa, BPD memiliki peran dan fungsi serta tugas yang strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD sebagai pelaksana peran lembaga BPD tentu dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rangka memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tentang BPD, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK telah menerbitkan buku pedoman BPD. Buku ini diharapkan dapat dijadikan pegangan bagi setiap anggota BPD guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan wewenanganya. Berikut Cuplikan dari buku panduan BPD



DAFTAR ISI
- PENDAHULUAN
- KERANGKA HUKUM PENGATURAN BPD
- KEANGGOTAAN, KELEMBAGAAN DAN PERATURAN TATA TERTIB BPD
- KEANGGOTAAN BPD
- KELEMBAGAAN BPD
- PERATURAN TATA TERTIB BPD
- FUNGSI DAN TUGAS BPD
- HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
- KEGIATAN BPD DALAM PEMBANGUNAN DESA
- PENDANAAN BPD
- ISU-ISU PENTING PENYELENGGARAAN DESA YANG PERLU DIPAHAMI OLEH BPD
- LAMPIRAN ALAT BANTU PELAKSANAAN FUNGSI DAN TUGAS BPD
BUKU BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DAPAT DI DOWNLOAD DISINI