
Restu bisa kita artikan sebagai keridhaan. Pertanyaannya apakah keridhaan kedua belah pihak menjadi syarat sahnya akad nikah?
Pertanyaan ini masih sama dengan judul diatas. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, yaitu mengenai siapa yang dimaksud dengan kedua belah pihak. Apakah itu calon suami dan istri atau seorang wali dengan calon suaminya saja, dikarenakan ijab dan qabul terjadi diantara mereka.
Sebagian ulama memaknai maksud dari kedua belah pihak disini adalah antara calon suami, dan sebagian yang lain itu antara wali dan calon suami.
Kemudian masalah syarat, apakah keridhaan ini masuk dalam kategori syarat sahnya akad atau tidak. Para ulama pun berbeda pendapat. Untuk lebih jelas lagi mari kita simak ibarah dari masing-masing ulama mazhab.
Silahkan Download Bukunya DISINI